Revaldo Fifaldi artis kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam.
AKP Wisnu Wirawan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat membenarkan penangkapan Revaldo. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh aktor tersebut.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Wisnu mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan setelah menangkap Revaldo. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menduga Revaldo menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar, tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar, saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, polisi belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Revaldo.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penangkapan terbaru ini menambah catatan panjang Revaldo terkait kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 2006 setelah kedapatan memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, ia kemudian divonis dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu.
Pada 2023, aktor tersebut kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkotika. Saat itu, Revaldo juga pernah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

