Daeng menyebut terdapat 11 tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Tuntutan itu mencakup kepastian status hubungan kerja dan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta penghapusan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Buruh juga menyoroti aturan mengenai pemagangan, formula pengupahan yang layak, serta kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Selain pekerja formal, KBPBI meminta pemerintah memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir.
“Pekerja hari ini bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik atau kantor. Ada pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja platform lainnya yang juga harus mendapatkan perlindungan,” ujar Daeng.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, serta perlindungan khusus bagi buruh perempuan dan penyandang disabilitas.

NOW ON AIR SSFM 100

