Koperasi desa, menurutnya, harus mampu memperkuat posisi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sekaligus mendukung ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi nasional. “Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Rieke juga mengapresiasi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang dinilai membantu mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDKMP.
Namun, apabila KDKMP dikembangkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, ia menilai diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.
“Diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” katanya.
Rieke menilai KDKMP memiliki akar sejarah panjang dalam pemikiran ekonomi Indonesia. Ia mengaitkannya dengan Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada 1947 yang meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat.

NOW ON AIR SSFM 100

