Selasa, 21 Juli 2026

Rieke Diah Pitaloka: “Wangsit” Kopdes Jangan Dimaknai Mistis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI. Foto: Istimewa

Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, ia mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP. Perpres tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.

Kedua, regulasi itu perlu menegaskan empat pilar utama, yakni pembiayaan nasional berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat.

Ketiga, Rieke mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR agar dapat dibahas bersama pemerintah.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat kedaulatan data dan digital Indonesia, sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang transparan, terintegrasi, tepat sasaran, dan melindungi data pribadi.

“Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” pungkasnya. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
32o
Kurs