Kamis, 16 April 2026

RUU PSDK Prioritaskan Pemulihan Korban Melalui Restitusi Dana Abadi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Suasana rapat RUU PSDK, Rabu (3/12/2025). Foto: Antara

Ahmad Sofian Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) mendukung peralihan sistem peradilan pidana menjadi pendekatan pemulihan korban.

Ia menyebutkan, perubahan tersebut menjadi tanda pergeseran sistem keadilan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang lebih tertuju kepada korban.

“Pernyataan bahwa Indonesia bergerak dari keadilan retributif menuju restorative dan rehabilitative justice menemukan relevansinya secara konkret dalam RUU PSK, khususnya melalui dua instrumen kunci, Dana Abadi Korban dan penguatan mekanisme restitusi,” ucap Sofian, Rabu (15/4/2026).

Dilansir dari Antara, kedua hal tersebut berupaya menutup adanya kesenjangan dalam sistem peradilan pidana, ketika perkara dinyatakan selesai tetapi korban tidak mendapat keadilan hukum yang nyata.

“Dalam banyak kasus, orientasi aparat penegak hukum lebih menitikberatkan pada tercapainya kesepakatan damai, sementara kerugian yang dialami korban tidak memperoleh perhatian yang proporsional,” ungkapnya.

Situasi itu membuat keadilan yang dihasilkan hanya bersifat semu karena pemulihan korban tidak benar-benar dilakukan.

Melalui RUU PSDK, hak keadilan korban dapat dipenuhi dengan menyatukan tanggung jawab pelaku serta peran negara dalam prosesnya.

“Sinergi antara Dana Abadi Korban dan mekanisme restitusi menciptakan suatu model hibrid dalam pemenuhan hak korban,” ujarnya.

Skema tersebut tetap menjadikan pelaku sebagai pihak utama yang bertanggung jawab melalui restitusi. Namun kondisi seperti pelaku tidak mampu atau tidak diketahui, maka negara dapat hadir melalui bantuan dana abadi.

“Skema ini memastikan bahwa tidak ada lagi alasan bagi terabaikannya hak korban, terlepas dari bagaimana perkara tersebut diselesaikan,” tutur Sofian.

Di sisi lain, Sofian menegaskan kesuksesan aturan itu sangat bergantung pada penerapannya di lapangan, karena banyak tantangan yang berpotensi menjadi penghalang, seperti tata kelola dana abadi, mekanisme eksekusi restitusi yang efektif, hingga perubahan pola pikir aparat penegak hukum.

“Tanpa dukungan tersebut, terdapat risiko bahwa kedua instrumen ini hanya akan menjadi norma progresif yang tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik,” katanya.

Menurut Sofian, penguatan regulasi harus dijalani bersama perbaikan dalam aspek lain, saah satunya perbaikan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan supaya tujuan utama dalam pemulihan korban benar-benar tercapai di sistem peradilan pidana Indonesia. (ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
31o
Kurs