Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi dari puluhan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Saan mengatakan, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” kata Saan.
Namun, Saan memahami adanya tuntutan dari massa aksi yang menginginkan kepastian agar RUU tersebut benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Menurut Saan, pengawalan publik penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada keputusan di tingkat parlemen.
“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tegasnya.
Selain memastikan tenggat waktu, Saan menyebut DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan kelompok yang berkepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Ia mempersilakan perwakilan masyarakat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” jelas Saan.
Saan menegaskan, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan, terutama yang berkaitan dengan substansi dan isi aturan tersebut.
“Masukan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi Undang-Undang tersebut,” katanya.
Saan juga menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya milik DPR, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara parlemen, pemerintah, dan masyarakat.
“Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset, ini menjadi komitmen bersama,” tutur Saan.
Dia menyebut Presiden juga telah menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian RUU tersebut.
“Komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR akan rampungkan 15 Desember. Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua,” lanjutnya.
Saan kembali meminta masyarakat untuk mengawal proses tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, audiensi ini merupakan rangkaian dari unjuk rasa ribuan massa dari AMPB dan ARIB di gerbang depan gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.(faz/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

