Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan penyelundupan 990 gram sabu-sabu dan 1.089 butir pil ekstasi yang dilakukan seorang warga negara (WN) Malaysia di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Selain mengamankan pelaku yang membawa narkotika dari Kuala Lumpur, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi sabu-sabu tujuan Ternate, Maluku Utara.
Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus Komandan Lanudal Juanda menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap arus penumpang dan barang, sebab Bandara Internasional Juanda menjadi salah satu pintu gerbang utama nasional.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika,” kata Henoch dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu Letkol Laut (P) Novi Manunggal Komandan Satgaspam Bandara Juanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda yang mengendus peredaran narkotika dari penumpang rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Sesudah menerima informasi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan penyekatan dan pemantauan di sejumlah titik.
“Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik,” jelasnya.
Petugas lalu menerapkan penyekatan mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi sampai lokasi pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Sesudah pesawat yang ditumpangi terduga pelaku mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB kemarin, petugas langsung memeriksa penumpang berinisial DI (22), warga negara Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut terbukti membawa empat bungkus sabu-sabu dan empat bungkus pil ekstasi yang disembunyikan di balik korset atau body wrap dengan cara dililitkan di tubuhnya.
“Barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku,” tuturnya.
Sabu-sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang diamankan tersebut, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa.
Selain itu, sebuah paket kargo dengan tujuan pengiriman ke Ternate pada Minggu (2/8/2026) juga digagalkan petugas.
Petugas mencurigai isi paket karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Setelah diperiksa, paket itu berisi
dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp 300 juta.
Novi menegaskan total barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” ucap Novi.(wld/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

