Meski begitu pihak TNBTS tetap memberlakukan pembatasan area kunjungan yang berlaku bagi wisatawan yang masuk melalui dua jalur tersebut. Pengunjung hanya dapat mengakses kawasan Laut Pasir saja.
“Pengunjung dapat masuk ke dalam Kawasan Wisata Bromo melalui pintu Cemorolawang (Probolinggo) dan Wonokitri (Pasuruan), dengan batasan yang boleh dikunjungi hanya sampai laut pasir. Savana Lembah Watangan ditutup,” tuturnya.
Rudjianta menjelaskan, bahwa kebijakan penutupan ini berlaku sejak Kamis (10/9/2026) kemarin sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Penutupan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, bedasarkan pertimbangan perkembangan kondisi kebakaran dan keamanan kawasan,” ucapnya.
Sementara itu, jalur transportasi Malang-Lumajang yang melintasi Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro dipastikan tetap bisa dilalui seperti biasa.
Kunjungan wisata ke Ranu Regulo masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

