Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah sebagian besar muktamirin sepakat dengan jalan tersebut.
Keputusan tersebut, juga disusul dengan disepakatinya Pasal 7 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam, termasuk persyaratan iddah politik satu tahun dari partai politik, sehingga sejumlah calon praktis tidak memenuhi syarat.
Di NU abad kedua ini, KH Fahmi Amrullah Hadzik Ketua PCNU Kabupaten Jombang menilai bahwa KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin merupakan sosok yang idel memimpin PBNU.
“Gus Kikin ini zuriah muassis, cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Darahnya sudah tidak diragukan lagi. Beliau juga pengusaha, sudah mentas dengan dirinya, InsyaAllah enggak golek urip nang NU, bisa nguripi,” katanya, Minggu (30/8/2026).
Selama menjadi ketua PWNU Jatim, ia mengatakan bahwa Gus Kikin juga memimpin organisasi dengan teduh dan adem.

NOW ON AIR SSFM 100

