Kamis, 15 Oktober 2026

Setelah Pilih AHWA, NU Didorong Hidupkan Qanun Asasi dan Perkuat Kewirausahaan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat berada di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28/8/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah sebagian besar muktamirin sepakat dengan jalan tersebut.

Keputusan tersebut, juga disusul dengan disepakatinya Pasal 7 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam, termasuk persyaratan iddah politik satu tahun dari partai politik, sehingga sejumlah calon praktis tidak memenuhi syarat.

Di NU abad kedua ini, KH Fahmi Amrullah Hadzik Ketua PCNU Kabupaten Jombang menilai bahwa KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin merupakan sosok yang idel memimpin PBNU.

“Gus Kikin ini zuriah muassis, cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Darahnya sudah tidak diragukan lagi. Beliau juga pengusaha, sudah mentas dengan dirinya, InsyaAllah enggak golek urip nang NU, bisa nguripi,” katanya, Minggu (30/8/2026).

Selama menjadi ketua PWNU Jatim, ia mengatakan bahwa Gus Kikin juga memimpin organisasi dengan teduh dan adem.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
27o
Kurs