Minggu, 18 Oktober 2026

Singapura Bisa Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Ini Tantangannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kabut asap yang terlihat di Ang Mo Kio, Singapura pada Sabtu (17/10/2026) sore. Foto: CNA

Menurut Direktur Asia-Pacific Centre for Environmental Law tersebut, langkah Singapura juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Lin mengingatkan pengalaman pada 2015, ketika upaya Singapura menerapkan undang-undang tersebut sempat memicu ketidakpuasan di Indonesia.

“Ada seruan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan Undang-Undang ini dengan mencoba mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” katanya dilansir dari CNA, Minggu (18/10/2026).

Menurut Lin, hukum internasional mengakui hak suatu negara untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, selama aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi wilayah di luar batas negaranya.

Dampak kebakaran hutan di Indonesia yang dirasakan Singapura, katanya, memberikan dasar bagi Singapura untuk menggunakan hukum nasionalnya dalam menangani persoalan tersebut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
32o
Kurs