Menurut Direktur Asia-Pacific Centre for Environmental Law tersebut, langkah Singapura juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Lin mengingatkan pengalaman pada 2015, ketika upaya Singapura menerapkan undang-undang tersebut sempat memicu ketidakpuasan di Indonesia.
“Ada seruan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan Undang-Undang ini dengan mencoba mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” katanya dilansir dari CNA, Minggu (18/10/2026).
Menurut Lin, hukum internasional mengakui hak suatu negara untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, selama aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi wilayah di luar batas negaranya.
Dampak kebakaran hutan di Indonesia yang dirasakan Singapura, katanya, memberikan dasar bagi Singapura untuk menggunakan hukum nasionalnya dalam menangani persoalan tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

