Minggu, 18 Oktober 2026

Singapura Bisa Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Ini Tantangannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kabut asap yang terlihat di Ang Mo Kio, Singapura pada Sabtu (17/10/2026) sore. Foto: CNA

“Namun, keputusan untuk melakukan hal itu memiliki implikasi diplomatik,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Michelle Lim Associate Professor of Law di Singapore Management University. Ia mengatakan, Singapura memang memiliki yurisdiksi untuk mengambil tindakan, tetapi langkah terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah negara tetangga yang memiliki hubungan erat dengan Singapura juga memiliki sensitivitas politik.

Michelle Lim menekankan bahwa cara Indonesia memandang tindakan Singapura menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam setiap langkah penegakan hukum.

Lim juga menyoroti kesulitan membuktikan hubungan sebab akibat antara aktivitas perusahaan dan kabut asap yang mencemari Singapura.

“Karena prinsip kedaulatan, kemampuan Singapura untuk memperoleh informasi ini bergantung pada sejauh mana Indonesia memfasilitasi atau bahkan mengizinkan penyelidikan fakta tersebut terjadi,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
32o
Kurs