Warga maupun pelaku usaha yang terdampak serius juga dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terkait dengan kabut asap berdasarkan undang-undang itu.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Grace Fu Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura mengatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap saat ini.
Pemberitahuan tersebut antara lain mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penjalarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati.
Grace Fu juga memperingatkan bahwa kualitas udara Singapura berpotensi memburuk hingga mencapai tingkat berbahaya.
Meski memiliki dasar hukum, Jolene Lin menegaskan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
NOW ON AIR SSFM 100

