Penetapan tanggal 13 Juli, menurutnya, tidak terlepas dari jejak sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.
“Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya merujuk pada tokoh penghayat kepercayaan kepada Tuhan.
Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2005 oleh kalangan penghayat kepercayaan dan organisasi terkait.
Sementara itu, Naen Soeryono, Ketua MLKI, menyampaikan bahwa penetapan hari peringatan ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Naen Soeryono, Ketua MLKI, menambahkan bahwa peringatan ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa. Ia juga menyebut, MLKI akan menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan peran masyarakat penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan nasional. (ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

