Rabu, 21 Oktober 2026

Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sudewo Bupati Pati nonaktif mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Petugas kepolisian berjaga saat berlangusng sidang korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di depan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sementara dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai tindakan Sudewo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai mencederai kredibilitas pemerintah karena dilakukan saat menjabat sebagai pejabat publik.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
32o
Kurs