Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Sementara dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai tindakan Sudewo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai mencederai kredibilitas pemerintah karena dilakukan saat menjabat sebagai pejabat publik.
NOW ON AIR SSFM 100

