“Saya sudah memaafkan. Namun, yang seharusnya dimintai maaf adalah warga Surabaya yang telah menjadi korban pungutan. Uang yang dipungut harus dikembalikan, lalu sampaikan permintaan maaf kepada warga Surabaya,” ujarnya.
Eri menegaskan permintaan maaf dan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab, yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Karena itu, proses hukum atas kasus ini akan tetap berlanjut. Nanti seperti apa hasilnya dan hukuman yang dijatuhkan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dia minta masyarakat tidak mengaitkan praktik pungli itu dengan keterlibatan pemkot. Pemkot memastikan akan selalu menindaklanjuti laporan.
NOW ON AIR SSFM 100

