Rabu, 29 Juli 2026

Terduga Pelaku Pungli SWK Tambak Wedi dan CFD Darmo Minta Maaf, Wali Kota Surabaya: Tetap Proses Hukum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat berbincang-bincang dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (23/1/2026). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya minta terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi dan car free day (CFD) Darmo diproses hukum meski sudah minta maaf.

Dia membenarkan, kedua terduga pelaku sudah mengakui kesalahan, dan paguyuban PKL Tambak Wedi telah mengembalikan hasil pungli.

“Ada dua pihak yang datang menemui saya secara bersamaan. Pertama, paguyuban pedagang kaki lima di Tambak Wedi. Kedua, Bu Erna, yang sempat ramai diperbincangkan karena kasus pungutan di kawasan CFD Darmo. Keduanya telah mengakui kesalahannya,” katanya lewat keterangan pers, Rabu (28/7/2026).

“Setelah kejadian itu saya laporkan, uang yang telah dipungut langsung dikembalikan. Kemudian mereka meminta maaf,” tuturnya lagi.

BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi Usai Warga Keluhkan Dugaan Praktik Jual Beli Stan SWK

Sementara itu, terduga pelaku pungli di CFD Darmo mengaku sengaja melakukan pungutan karena tidak memiliki pekerjaan, sementara harus menghidupi anak-anaknya.

“Begitu juga dengan Bu Erna yang datang menyampaikan permintaan maaf. Beliau mengatakan bahwa melakukan hal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan, sementara harus menghidupi anak-anaknya,” ujarnya lagi.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Tinjau CFD Darmo Usai Video Dugaan Pungli Viral

Pengakuan Erna terduga pelaku pungli di CFD Darmo, tidak ada keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam praktik pungutan itu.

“Hal yang membuat saya lega adalah penjelasan Bu Erna bahwa tidak ada keterlibatan Satpol PP maupun DLH. Padahal sebelumnya sempat disampaikan seolah-olah ada keterlibatan dari kedua instansi tersebut,” ungkapnya.

“Saya sudah memaafkan. Namun, yang seharusnya dimintai maaf adalah warga Surabaya yang telah menjadi korban pungutan. Uang yang dipungut harus dikembalikan, lalu sampaikan permintaan maaf kepada warga Surabaya,” ujarnya.

Eri menegaskan permintaan maaf dan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab, yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Karena itu, proses hukum atas kasus ini akan tetap berlanjut. Nanti seperti apa hasilnya dan hukuman yang dijatuhkan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dia minta masyarakat tidak mengaitkan praktik pungli itu dengan keterlibatan pemkot. Pemkot memastikan akan selalu menindaklanjuti laporan.

“Yang terpenting masyarakat bisa mengetahui bahwa pemerintah Kota Surabaya selalu menindaklanjuti setiap laporan atau informasi seperti ini. Sebab, pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, nama pemerintah kota selalu dicatut dan seolah-olah ikut terlibat,” tuturnya.

Eri juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar praktik pungutan liar maupun aksi premanisme tidak terjadi lagi.

“Dengan adanya kejadian ini saya berharap semuanya menjadi terang. Kita semua harus berani melawan pungutan liar maupun aksi premanisme di Surabaya. Karena itu, apabila masih menemukan praktik pungutan liar seperti ini, segera laporkan melalui hotline saya atau langsung kepada Satgas Preman,” tutupnya. (lta/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs