Saat itu tersangka dan kedua korban bertemu di suatu hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Namun terjadi pertengkaran hingga berujung DBM mencekik istri sirinya sampai kehilangan nyawa.
Tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG anak korban yang masih berusia empat tahun di dalam mobil di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Alasan tersangka juga menghabisi anak korban karena khawatir adanya saksi mata yang bisa mengungkap kejadian tersebut.
“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” jelas Roy.
Tersangka kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.






