Selanjutnya tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging dari Gresik. Selama dua hari pada 22-23 September 2026, DBM mulai membakar jenazah DH dan anaknya sebanyak dua kali di tumpukan kayu di pekarangan belakang ruamahnya.
Kemudian tulang belulang korban yang tersisa, dipotong dengan gergaji mesin yang baru dibelinya. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menghancurkan tulang-tulang korban yang dipotongnya dengan mesin penggiiling daging.
Tersangka kemudian memasukan serpihan tulang korban ke sebuah sak plastik dan membakarnya sekali lagi. Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh dua korban yang sudah hancur setelah dibakar dan digiling kemudian dibuang di sungai Jembatan Winongo, Madiun.
“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan,” tutur Roy.
Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.






