Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.
Setelah membuat skenario palsu seolah korban hilang dan berupaya menghilangkan jejak jenazah, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang.
“Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy memungkasi.
Sebagai informasi Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujarnya.(wld/fia/ham)






