“Jadi ini yang harus saya sampaikan pada publik bahwa aturan keselamatan itu sesuai dengan standarisasi yang diatur dalam undang-undang pelayaran. Terus aturan untuk standarisasi kenyamanan, itu juga sudah diatur. Dan perusahaan kapal semua telah melakukan pemeriksaan secara rutin,” ungkapnya.
Sehingga menurut dia, tidak perlu lagi dilakukan ramp check. Karena sebelum kapal berangkat, mereka harus mengantongi surat izin berlayar dari pihak Kesyahbandaran, yang berisi tentang kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) sampai kondisi kapal.
Hal ini disampaikan BHS sekaligus untuk menjawab informasi palsu yang menyebut kalau KMP Mutiara Sentosa 2 tidak memenuhi SOP, karena tidak menurunkan sekoci saat insiden kebakaran berlangsung.
“Jadi nggak benar kalau ada yang mengatakan bahwa nggak ada life raft dan sebagainya. Kalau nggak ada life raft, seharusnya kapal nggak boleh berangkat. Dan ini terbuka, semua orang bisa melihat. Ada indikasi nakal atau tidak, semuanya termonitor dan bisa diprotes kalau nggak sesuai,” tutupnya.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

