Pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) sedang mengkaji kemungkinan menetapkan penarikan biaya 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar bagi setiap mahasiswa asing yang ingin menetap dan bekerja di AS, setelah menyelesaikan pendidikannya.
Mengutip laporan The Wall Street Journal (WSJ), Kamis (30/7/2026), rencana itu masih dibahas di tingkat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Karena itu, belum jelas apakah Gedung Putih akan menyetujui kebijakan tersebut.
Belum jelas pula apakah biaya tersebut nantinya harus dibayar langsung oleh mahasiswa asing atau oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka di AS.
Jika diterapkan, biaya itu akan dipungut melalui program Optional Practical Training (OPT). Program itu, selama ini memungkinkan mahasiswa asing lulusan kampus-kampus di AS bekerja menggunakan visa pelajar hingga tiga tahun setelah lulus.
WSJ juga melaporkan, sebanyak 419.000 mahasiswa asing bekerja di AS melalui program OPT pada 2024.
NOW ON AIR SSFM 100

