Ia mengatakan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berada pada pihak fakultas berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS. Oleh karena itu, kampus belum bisa langsung memutuskan sanksi.
“Yang jelas sanksi terberatnya kan pasti DO, cuma kita masih belum bisa langsung ngasih keputusan DO. Harus ada bukti-bukti juga,” ujarnya.
Nizwan mengatakan, proses perumusan sanksi masih berjalan bersamaan dengan pendalaman kasus dan pengumpulan bukti.
Keputusan nantinya akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta berbagai bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pihak Himpunan Mahasiswa (Hima) yang menjadi pelapor, berharap agar terduga pelaku dikeluarkan dari kampus, karena menganggap kasus tersebut telah mencoreng nama fakultas dan UPN Veteran Jatim.

NOW ON AIR SSFM 100

