Meutya menegaskan dalih bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujarnya dilansir dari Antara.
Selain dinilai melanggar UU PDP, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan etika, terutama karena menyangkut keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik.
Menurut Meutya, konten digital seharusnya tidak mengorbankan hak privasi maupun rasa aman kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

