Senin, 3 Agustus 2026

Viral Kasus Kreator Konten Rekam Usher GIIAS, Komdigi Sebut Langgar UU PDP dan Etika

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital berbicara kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026). Foto: Antara

Meutya menegaskan dalih bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujarnya dilansir dari Antara.

Selain dinilai melanggar UU PDP, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan etika, terutama karena menyangkut keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik.

Menurut Meutya, konten digital seharusnya tidak mengorbankan hak privasi maupun rasa aman kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” tegasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
28o
Kurs