Senin, 3 Agustus 2026

Viral Kasus Kreator Konten Rekam Usher GIIAS, Komdigi Sebut Langgar UU PDP dan Etika

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital berbicara kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026). Foto: Antara

Karena merupakan identitas unik yang melekat pada setiap individu, penggunaannya harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Dengan demikian, perekaman wajah seseorang tanpa izin berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Dilansir dari Antara, dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, sejumlah usher yang terekam dikabarkan telah meminta agar konten dihapus.

Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan tersebut justru direspons dengan ancaman meminta penggantian biaya produksi konten.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari warganet yang mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
28o
Kurs