“Kan enggak bisa begitu. Maka itu harus ada pengawasan-pengawasan. Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini. Karena dia harus tahu apa permasalahannya dan bagaimana solusinya,” tegasnya.
Ia mengevaluasi ketidaktahuan lurah atas dugaan praktik itu, dan hanya berkomunikasi dengan paguyuban, bukan dengan masyarakat pengguna stan.
“(Lurah) tanyanya tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. (Lurah bilang) saya sering ngopi, kan lucu enggak ngerti pedagangnya dimintai uang setor,” paparnya.
Selain mencopot lurah, Eri menyebut dugaan jual beli SWK ini sudah dilaporkan ke polisi.
“Kami sudah membuat laporan ke polres dan kita lakukan pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan ya sama polres. Semoga ini cepat segera berjalan apa dan diputuskan,” imbuhnya.








