Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) mengungkapkan, jumlah haji ilegal di musim haji 2026 menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, hal ini dapat tercapai karena penegasan dalam penindakan hukum serta pengawasan secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kami juga memastikan kan tahun ini ada penurunan jumlah haji ilegal,” ucap Dahnil pada Selasa (12/5/2026).
Pada hari ke-22 operasional pemberangkatan haji, Satgas Haji berhasil mencegah sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji secara non-prosedural. Jumlah itu menurun drastis dari tahun sebelumnya di periode yang sama.
“Kalau tahun lalu kita temukan sampai dengan tanggal yang sama itu sudah 1.200 haji ilegal,” ujarnya.
Penegakan hukum yang lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon jemaah menjadi salah satu faktor utama dalam penurunan angka haji ilegal.
“Ini kenapa? Karena ada penindakan hukum yang tegas dan ada efek jera juga. Kemudian ada efek gentar, karena terus terang razia kami lakukan secara masif, pencegahan kami lakukan secara masif sehingga penurunan haji ilegal signifikan,” jelas Dahnil.
Dilansir dari Antara, Dahnil memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Polri atas dukungan dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam pendampingan terhadap jemaah selama berada di Arab Saudi.
Dahnil mengatakan, pemerintah dapat mencabut izin operasional KBIH jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti menggelar tur kota tidak resmi atau melakukan pungutan liar kepada jemaah.
“Kami sudah wanti-wanti kalau ada KBIH-KBIH yang bandel, misalnya tetap menggelar city tour, kemudian melakukan pungutan-pungutan liar. Saya sudah tegaskan kepada seluruh jajaran kami akan langsung copot izinnya,” ungkapnya.
Pemerintah menaruh perhatian serius pada praktik pungutan tidak resmi, termasuk biaya tambahan untuk layanan tertentu seperti penggunaan kursi roda atau badal ibadah.
Dahnil menekankan bahwa pemerintah akan terus menertibkan KBIH yang melanggar aturan guna melindungi jemaah haji dari praktik yang merugikan.
“Kalau ada nanti KBIH yang masih melakukan praktik yang tidak sesuai, misalnya pungutan liar, kemudian kereta dorong, kemudian badal, dan segala macam, atau city tour yang tidak semestinya, kami pastikan kami langsung copot izinnya,” tuturnya. (ant/vve/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

