Diberitakan sebelumnya, Adhy Riady Arafah Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) menilai aturan kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia memang perlu dievaluasi. Namun, revisi kebijakan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak penumpang dan kemampuan industri penerbangan.
Menurut Adhy, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016. Meski berlaku untuk penerbangan internasional, konvensi tersebut dapat menjadi acuan dalam menyusun pembaruan aturan kompensasi penerbangan domestik.
Ia menjelaskan, batas maksimal tanggung jawab maskapai dalam Konvensi Montreal saat ini setara sekitar Rp122 juta. Namun, angka tersebut bukan kompensasi yang otomatis diterima setiap penumpang, melainkan batas maksimal ganti rugi yang disesuaikan dengan kerugian yang dapat dibuktikan.
Adhy juga menilai persoalan kompensasi tidak hanya terletak pada besaran nominal, tetapi juga pada pelaksanaan aturan di lapangan. Menurutnya, pemberian kompensasi Rp300 ribu kepada seluruh penumpang dalam satu penerbangan saja masih kerap menemui kendala.
Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya merevisi besaran kompensasi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan maskapai serta memperbarui regulasi penerbangan agar perlindungan terhadap penumpang dan keberlangsungan industri tetap berjalan seimbang. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

