Senin, 19 Oktober 2026

Wawasan Polling Suara Surabaya: Mayoritas Pendengar Nilai Perlu Ada Masa Tenggang Perpanjangan SIM

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: polri.go.id

Menurutnya, SIM pada hakikatnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Karena itu, pengemudi perlu memandang SIM sebagai kebutuhan, bukan semata-mata kewajiban untuk memiliki lisensi berkendara.

“SIM itu hakikatnya kompetensi pengemudi. Kalau SIM dipandang sebagai kebutuhan, berarti pengemudi akan bertanggung jawab untuk mengendarai dengan aman,” kata Dani mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai masa berlaku SIM selama lima tahun masih dapat dipertahankan. Namun, diperlukan penyegaran kompetensi secara berkala, terutama karena kondisi fisik dan tingkat pengetahuan pengemudi dapat berubah.

“Kalau bicara medical check-up bisa satu tahun sekali, kalau SIM tiga sampai lima tahun sekali karena itu terkait kondisi fisik dan tingkat pengetahuan. Setidaknya tiga tahun perlu ada refresh,” ujarnya. (lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
37o
Kurs