Menurutnya, SIM pada hakikatnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Karena itu, pengemudi perlu memandang SIM sebagai kebutuhan, bukan semata-mata kewajiban untuk memiliki lisensi berkendara.
“SIM itu hakikatnya kompetensi pengemudi. Kalau SIM dipandang sebagai kebutuhan, berarti pengemudi akan bertanggung jawab untuk mengendarai dengan aman,” kata Dani mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai masa berlaku SIM selama lima tahun masih dapat dipertahankan. Namun, diperlukan penyegaran kompetensi secara berkala, terutama karena kondisi fisik dan tingkat pengetahuan pengemudi dapat berubah.
“Kalau bicara medical check-up bisa satu tahun sekali, kalau SIM tiga sampai lima tahun sekali karena itu terkait kondisi fisik dan tingkat pengetahuan. Setidaknya tiga tahun perlu ada refresh,” ujarnya. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

