Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Yusril menegaskan, hak-hak individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026) yang dikutip Antara.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
Karena itu, Yusril menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan individunya. Ia menyebut individu LGBTQ tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara.

NOW ON AIR SSFM 100

