Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, Ini Analisis Pakar Sosiologi
Rabu, 8 Juli 2026 | 09:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Antara
Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia. Yusril kembali menegaskan, Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara.
“Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia,” ucap Yusril. (ant/bil/ipg)