Jumat, 10 Juli 2026

Yusril Ingatkan Perpres 111/2025 Tidak Boleh Jadi Dasar Persekusi Individu LGBTQ

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Antara

Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia. Yusril kembali menegaskan, Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara.

“Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia,” ucap Yusril. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
28o
Kurs