Menurut Yusril, yang dianggap sebagai ancaman dalam Perpres 111/2025 adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ yang apabila dipraktikkan secara luas dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi,” ungkapnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidanakan orientasi seksual seseorang. KUHP, kata dia, mengatur perbuatan pidana seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
Ia menekankan, setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

