Rabu, 4 November 2026

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Telepon Presiden dan Pejabat Negara Bukan Tindakan Makar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Antara

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara oleh Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo bekas Kapolri, tidak terkait makar.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal yang mengarah pada pelanggan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam, di Jakarta, Yusril menjelaskan, pasal makar diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, perkara yang sedang diproses kepolisian tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan makar.

“Kami ingin memastikan sejauh ini pasal yang digunakan terkait penyadapan dan berkaitan dengan ITE dan tidak dikenakan pasal makar, dan terkait makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus hak-hak para tersangka, termasuk untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum, dan mengajukan praperadilan.

Terkait penyidikan yang dilakukan kepolisian, Yusril bilang itu karena para tersangka masih berstatus anggota Polri aktif, dan dugaan tindak pidananya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Yusril berharap, proses penyidikan perkara itu berlangsung terbuka supaya bisa diawasi publik. Dia juga meminta semua pihak menghormati kewenangan masing-masing, dan menjamin penanganan perkara berlangsung secara objektif.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka masing-masing atas nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara, Irjen Pol. Slamet Uliandi mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri masih berstatus saksi.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) malam, di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026. Praktik tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik atau lampiran laporan polisi (LP).

Menurut Asep, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa dipantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tapi, dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan pihak tertentu memasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Kasus itu mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, ancaman Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berikutnya, Pasal 332 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
28o
Kurs