Ia juga menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga saat ini, belum ada pembahasan di pemerintah maupun DPR terkait penyusunan regulasi tersebut.
Yusril menyebut ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memahami Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu isu tertentu. Menurutnya, kebijakan pertahanan negara mencakup berbagai aspek, termasuk ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat.
Yusril menjelaskan, ancaman militer merupakan ancaman berupa penggunaan kekuatan bersenjata, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.
“Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

