Sabtu, 25 Mei 2024

Ini Langkah PT Persebaya Indonesia Setelah Dapat Hak Paten

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Cholid Goromah Direktur Utama PT Persebaya Indonesia (tiga dari kiri) saat mengambil sertifikat merek Persebaya. Foto: Facebook Saleh Ismail Mukadar

PT Persebaya Indonesia akan menempuh beberapa langkah lanjutan setelah mendapatkan sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas logo Persebaya pada Senin (21/9/2015).

Cholid Goromah Direktur Utama PT Persebaya Indonesia (PI) mengatakan, setelah terbit hak merek atas nama dan logo Persebaya, siapapun tidak bisa menggunakannya tanpa izin dari PT PI.

“Langkah pertama, kami melakukan konsultasi ke dalam. Kedua, Rabu (23/9/2015), kami akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Menpora, Tim Transisi, BOPI, Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes,” kata Cholid Goromah kepada suarasurabaya.net, Selasa sore.

Dirinya menambahkan, surat itu juga akan dikirimkan ke Mahaka Sports and Entertainment. “Tidak boleh memasang spanduk dan mengikuti pertandingan. PT PI tidak pernah mendaftarkan Persebaya ke Piala Presiden,” katanya.

Jika Mahaka Sports and Entertainment tidak mengindahkan imbauan tersebut, kata Cholid, pihaknya akan melayangkan somasi. “Kita mengikuti prosedur saja. Saya tidak melihat A, B, C. Siapapun tidak boleh,” ujarnya.

Menurut Cholid, logo yang didaftarkan PT PI ke Kemenkumham pada tahun 2013 adalah logo yang pernah didaftarkan ke PSSI pada tahun 2010 lalu.

“Kami telah menempuh proses panjang sesuai Undang-undang. Pada 3 Juni 2015, Kemenkumham mengumumkan di website resminya. Sudah diberi waktu tiga bulan, tidak ada yang komplain. Siapa yang mau komplain? Wong memang milik PT PI,” kata Cholid.

Sementara, Rahmad Sumanjaya Sekretaris Tim Persebaya United mengatakan, langkah PT PI tersebut cacat hukum, pasti batal dengan sendirinya. Sebab, baik PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) maupun PT PI bukanlah pemilik, tapi hanya pengelola.

“Ada satu hal yang mereka lupakan. Gugatan mereka di PN Surabaya tentang siapa yang paling berhak mengelola Persebaya masih belum selesai. Secara hukum belum ada kepastian,” katanya.

Rahmad menambahkan, saat ini gugatan tersebut baru sampai pada tahap replik dan sudah tertunda selama satu bulan karena PT PI tidak siap. “Seharusnya kalau mereka serius, tunggu sah dulu baru dipatenkan. Misalkan kita kalah, kita siap. Tapi kan belum terjadi dan mereka sudah berbuat seperti ini,” kata Rahmad.(iss/ipg)

Teks Foto:
-. Sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas logo Persebaya.
Foto: enciety

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
32o
Kurs