Minggu, 10 Mei 2026

DPR Segera Ratifikasi Perjanjian Batas Laut dengan Singapura

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi I DPR RI menyambut baik rampungnya pembahasan perjanjian batas laut antara Singapura dan Indonesia, khususnya menyangkut wilayah laut di Selat Singapura bagian timur segmen I yang mencakup wilayah Pulau Batam hingga Changi.
 
Sebelumnya, Indonesia sudah sepakat soal batas wilayah laut di Selat Singapura bagian barat yang mencakup Pulau Nipa hingga Tuas pada tahun 2009.
 
“Kita menyambut baik selesainya pembahasan tapal batas laut dengan Singapura, dan akan segera ditandatangani SBY Presiden dengan kepala negara Singapura dalam waktu dekat ini,” ujar Tantowi Yahya Wakil Ketua Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dia mengingatkan, setelah perjanjian perbatasan kedua negara diteken, tidak otomatis langsung diberlakukan sebelum diratifikasi oleh DPR RI.
 
Meski demikian, Tantowi optimistis DPR akan mendukung dan segera meratifikasi perjanjian perbatasan ini. Pasalnya, perjanjian
perbatasan sifatnya jauh berbeda menyangkut perjanjian kerjasama soal pertahanan, yang sebelumnya ditolak DPR dengan alasan banyak merugikan kepentingan RI.
 
“Kalau soal perjanjian batas laut dengan Singapura, saya kira reaksi DPR berbeda dengan soal perjanjian kerjasama pertahanan dengan Singapura beberapa waktu lalu. Karena itu, saya sangat yakin kali ini DPR akan mendukung ratifikasi perjanjian tapal batas laut dengan Singapura tersebut,” tegasnya.
 
Hanya saja, lanjut Tantowi, ratifikasi soal tapal batas laut dengan Singapura ini, baru dilakukan oleh DPR periode mendatang.
 
“Dari segi waktu yang tinggal beberapa hari ini, di mana sebagian waktu yang tersisa saat ini banyak terfokus untuk pembahasan RAPBN 2015, maka saya kira ratifikasi baru akan dilakukan oleh DPR periode mendatang,” katanya.
 
Sebelumnya, Marty Natalegawa Menteri Luar Negeri mengatakan, SBY Presiden akan segera menandatangani perjanjian batas wilayah laut dengan Singapura. Yaitu menyangkut wilayah laut di Selat Singapura bagian timur segmen I yang mencakup wilayah Pulau Batam hingga Changi.
 
“Bagian timur sebelumnya masih pending karena bersinggungan antara wilayah Singapura dan Malaysia, sekarang sudah disepakati. Sementara, yang segmen 2 mencakup wilayah Pulau Bintan-South Ledge, Middle Rock, dan Pedra Branca yang juga melibatkan Malaysia masih pending,” kata Marty. (faz/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 10 Mei 2026
29o
Kurs