Sabtu, 18 Mei 2024

Parpol Bisa Gunakan Hak Eksklusif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Parpol bisa gunakan hak eksklusif pasca ditolaknya permohonan Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi.

Andi Irmanputra Sidin Pakar Hukum Tata Negara mengatakan putusan MK No 108/PUU XI/2013 yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra memang memiliki alasan rasional karena sebelumnya perkara sejenis sudah beberapa kali diuji di MK.

Irman yang pernah jadi ahli dalam sidang judicial review Effendi Gazali sebenarnya mengharapkan MK mengabulkan permohonan itu, mengingat, implikasi, jika dikabulkan, maka rakyat ada harapan, bahwa parpol parpol yang sudah diberikan hak eksklusif sebagai satu satunya organisasi yang bisa mengusulkan pasangan capres, masing masing bisa memanfaatkan hak eksklusif tersebut guna mengajukan pasangan capresnya masing masing.

Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol termasuk parpol local.

“Dengan munculnya berbagai pilihan aneka prasmanan pasangan capres, maka suka atau tidak akan menggiring rakyat untuk memilih menggunakan rasionalitasnya, bukan sekedar elektabilitas atau popularitas dari pasangan capres,” jelas Irman di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Ia mengatakan, bagaimanapun elektabilitas dan popularitas sesungguhnya “hantu” dalam proses konstitusi.

Dengan putusan MK ini, maka diharapkan agar parpol bisa menggunakan hak eksklusif guna masing masing dapat mengajukan pasangan capres adalah dengan segera merevisi secara cepat UU Pilpres 2008 sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca 9 April 2014 nanti.

DPR dan Presiden sepakat menurunkan ambang batas presidensial hingga ke titik ambang batas parlemen atau bahkan 0%.

Kekhawatiran konstitusional, jika parpol yang sudah menjadi peserta pemilu enggan dan tidak kompak untuk memaksimalkan penggunaaan hak eksklusif untuk mengajukan pasangan capresnya masing masing, maka kedepan logika konstitusionalnya tidak perlu lagi ada hak eksklusif diberikan hanya kepada parpol untuk mengusulkan pasangan capres.

Kata Irman, ke depan perlu dipikirkan ormas “istimewa” yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya juga bisa mengusulkan pasangan capres, bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini.

Solusi lain adalah perlu dipikirkan, jika ambang batas presiden tetap bertahan pada 20% atau 25% perolehan kursi, maka jika ada parpol yang secara mandiri memenuhi ambang batas tersebut, maka parpol yang bisa bergabung untuk mengusulkan pasangan capres adalah parpol yang keseluruhan menyatakan bergabung adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas.

Jika ada parpol yang tidak memenuhi ambang batas tetap ingin bergabung dengan parpol yang memenuhi ambang batas, maka parpol tersebut akan berada dalam posisi “dibawah ampuan” atau dengan kata lain dianggap meleburkan diri dengan parpol yang memenuhi ambang batas presidensial dalam kepesertaaan pemilu selanjutnya, 2019 dan seterusnya.

Sekali lagi, menurut Irman, desain ini menjadi penting agar parpol yang sudah diberikan hak eksklusif oleh rakyat percaya diri mengajukan pasangan capres, tidak menyia-nyiakan hak eksklusif itu, karena semua ini menyangkut kepercayaan konstitusional rakyat, hanya kepada parpol, dan tidak kepada yang lain, yang bisa mengajukan pasangan capres, karenanya jangan sampai menyia-nyiakan hal itu. (faz/tas)

Teks Foto :
– Andi Irmanputra Sidin Pakar Hukum Tata Negara.
Foto : Faiz suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
28o
Kurs