Senin, 27 April 2026

KPU Putuskan Mencabut Penundaan Pilkada 7 Daerah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Husni Kamil Manik (Tengah) ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hasil rapat pleno KPU menindaklanjuti surat Bawaslu RI perihal rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon
Kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota memutuskan untuk mencabut penundaan Pilkada di 7 daerah Indonesia.

Husni Kamil Manik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, KPU kabupaten/kota segera mencabut surat penundaan yang telah dikeluarkan sebagaiman surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.

Menurut Husni, KPU kabupaten/kota juga harus mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.

“Memasukkan kegiatan sosialisasi selama 3 hari dimulai 6-8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama 3 hari mulai tanggal 9-11 Agustus 2015.” ujar Husni dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis (6/8/2015).

Dia mengatakan, dengan perubahan tahapan dan lainnya ini, KPU kabupaten/kota harus segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu.

KPU kabupaten/kota, kata Husni, melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media. Selain itu, keputusan KPU pusat ini juga segera disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat. (faz/dop)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 27 April 2026
29o
Kurs