Rabu, 15 Juli 2026
Untuk Batasi Dana Kampanye Parpol

KPU dan DPR Legalkan Imbalan Kepada Pemilih dalam Pilkada 2015

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI melegalkan pemberian kepada pemilih dalam Pilkada 2015 merupakan upaya untuk membatasi dana kampanye parpol. Hal itu disampaikan Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/4/2015) siang.

“Bukan dalam bentuk fisik uang, tapi berupa barang yang nilai keseluruhanya tidak boleh lebih dari Rp50 ribu. Bisa berupa mug atau kerudung misalnya. Air mineral juga termasuk hitungan,” kata Rambe.

Selain itu, jumlah mobilisasi kampanye juga dibatasi hanya beberapa kali. “Agar dana yang dikeluarkan parpol dalam Pilkada tahun ini lebih efisien. Tidak efektif kalau hanya menarik orang untuk menonton,” katanya.

Terkait dengan kontrak politik calon dengan parpol, Rambe mengatakan hal itu tidak termasuk dalam kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI.

“PKPU akan segera membuat peraturan kampanye ini. Sedangkan pada pelaksanaannya di lapangan, nantinya pembatasan ini akan diawasi oleh Panwas,” katanya.(iss/ipg)

Teks Foto:
– Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR
Foto:buletindepok

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
28o
Kurs