Senin, 10 Agustus 2026

MKD Putuskan Sidang Berlangsung Terbuka dan Tertutup

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Junimart Girsang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah selesai mendengarkan pendapat ahli bahasa terhadap legal standing atas kasus dugaan pencatutan nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden oleh Setya Novanto Ketua DPR RI.

Junimart Girsang Wakil Ketua MKD menjelaskan setelah mendengarkan pendapat ahli bahasa, maka rapat internal MKD memutuskan melanjutkan kasus ini ke persidangan.

Sedang untuk sidangnya sendiri, kata Junimart, akan berlangsung secara terbuka maupun tertutup tergantung kesepakatan dalam persidangan.

“Tadi hasil rapat anggota dan pimpinan MKD itu memutuskan, pertama bahwa untuk perkara ini kita putuskan dilanjutkan. Kedua, perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan tertutup, tergantung permintaan para pihak kalau ada sesuatu yang sangat rahasia maka sidang akan tertutup,” ujar Junimart di gedung DPR, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan, hari Senin (30/11/2015) nanti, MKD akan menggelar rapat lagi untuk menyusun jadwal persidangan, termasuk siapa saja yang akan dipanggil dalam sidang tersebut.

“Senin rapat kembali untuk tentukan jadwal sidang kapan mulai dan siapa yang akan diundang dalam persidangan,” kata dia.

Sesuai mekanisme, menurut Junimart, pasti pengadu dipanggil untuk memberi keterangan sesuai laporan.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
33o
Kurs