Sabtu, 4 Mei 2024

Baleg Gelar Rapat Harmonisasi Revisi UU KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya/net

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FPDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU KPK tersebut khususnya terkait penyadapan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan dan lain-lain.

Usulan itu dibacakan oleh Risa Mariska Anggota FPDIP yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo dalam rapat yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (1/2/2016).

Revisi versi FPDIP tersebut setidaknya menyangkut empat poin. Pertama, penyadapan yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. (PDIP mengusulkan sejumlah poin soal penyadapan KPK, namun belum dijabarkan detail atau rinci

Kedua, Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.

Ketiga, penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun.

Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.

Keempat, penyelidikan dan penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sebanyak delapan ketentuan perubahan dan lima penambahan norma baru. Sekadar diketahui, FPDIP DPR pernah mengusulkan draf revisi UU KPK tahun lalu. Namun, draf itu mendapat penolakan keras.

Menanggapi usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FPDIP yang dibacakan di rapat Baleg DPR RI, Ruhut Sitompul politisi Demokrat menilai aneh karena KPK sudah kuat. Dan, apalagi revisi itu justru untuk melemahkan KPK, sementara KPK itu lahir di era Megawati.

“KPK saat ini sudah kuat. Kalau sudah kuat, lalu untuk apa kita revisi. KPK lahir di era Ibu Megawati, maka lucu kalau ini FPDIP yang mengusulkan (revisi UU KPK. Padahal, KPK itu karya agung Iu Megawati,” ujar Ruhut.

Sebelumnya, Risa Mariska menjadi perwakilan yang mengusulkan revisi UU KPK. Di mana terdapat 4 poin besar yang menjadi perubahan yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.

FPDIP beralasan bahwa revisi UU KPK itu untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut, namun Ruhut tetap berkeyakinan jika revisi tersebut untuk melemahkan KPK.

“Saya tidak bisa terima ini untuk menguatkan KPK, enggak masuk. Revisi ini untuk melemahkan KPK,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Ruhut menolak DPR menjadi bahan cemoohan rakyat karena merevisi UU KPK. Apalagi, KPK masih dicintai rakyat. Karena itu, DPR mestinya perkuat dan amankan KPK. ?Kita harus save KPK,” kata Ruhut.

Munculnya kembali wacana revisi UU KPK terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Meski begitu, DPR tetap akan membahas revisi UU tersebut DI Baleg DPR RI. Setelah dibentuk Panja, Baleg akan menyosialisasikan rencana revisi UU KPK tersebut ke semua fraksi dan selanjutnya ke masyarakat.

“Jadi, Senin ini sosialisasi ke semua fraksi, lalu dibentuk Panja, dan selanjutnya sosialisasi ke masyarakat,” ujar Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, FPDIP sebagai pengusul menyerahkan draf revisi UU KPK. “Langkah Baleg untuk membahas revisi UU KPK tidak berlawanan dengan konstitusi. Sehingga kalau ada penolakan, dia menganggapnya wajar. Jadi, sah-sah saja penolakan masyarakat. Pertimbangannya kan luas, kita tidak bertentangan dengan konstitusi. Kita diatur mekanisme UU nomor 12, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan TAP MPR,” kata politisi Golkar itu. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
25o
Kurs