Sabtu, 18 Mei 2024

Gubernur Minta Fuad Amin Imron Segera Dipecat dari Keanggotaan DPRD

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Fuad Amin Imron. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Jawa Timur minta Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan segera memberhentikan Fuad Amin Imron sebagai Ketua dan Anggota DPRD Bangkalan. Permintaan ini didasari putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad Amien Imron.

“Kami pada tanggal 23 Agustus 2016 sudah berkirim surat kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan,” kata Supriyanto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur, Selasa (30/8/2016).

Menurut dia, berdasarkan pasal 200 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 junto pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 menegaskan jika anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Terkait hal ini, Biro Administrasi Pemerintahan pada 22 Juli 2016 telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Fuad Amien Imron. KPK lantas membalas surat tersebut pada 8 Agustus 2016 yang menyatakan jika status hukum terhadap Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

“Balasan surat dari KPK ini kemudian kami tindaklanjuti dengan berkirim surat ke Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan untuk segera memproses pemberhentian Fuad Amin Imron,” kata Supriyanto.

Sekadar diketahui, Fuad Amin Imron, Mantan Bupati Bangkalan gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 juta.(fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
33o
Kurs