Minggu, 16 Juni 2024

Menjauhkan Parpol Dari Proses Politik Bertentangan Dengan Konstitusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rambe Kamarulzaman Ketua Komisi II DPR RI (Kiri). Foto : Faiz suarasurabaya.net

Rambe Kamarulzaman Ketua Komisi II DPR RI menegaskan jika deparpolisasi, menjauhkan parpol dari proses politik dan demokrasi itu justru bertentangan dengan konstitusi.

Sebab Pemilu; Pilpres, dan Pileg semua dilakukan melalui partai politik. Di mana calon legislatif, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Hanya saja kalau pemilihan kepala daerah ada aturan perseorangan. Sehingga, ke depan parpol harus semakin baik dan maju, supaya demokrasi juga semakin baik.

“Untuk calon perseorangan dalam Pilkada itu memang diatur UU Pilkada. Tidak demikian halnya dengan pileg dan pilpres yang memang harus melalui parpol. Di mana parpol itu untuk menampung aspirasi dan kedaulatan rakyat, maka tak bisa melakukan deparpolisasi. Sebab, kedaulatan rakyat itu ada di parpol,” ujar Rambe dalam dialektika demokrasi “Deparpolisasi” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Kalau tentang tahapan Pilkada kata Rambe, hal itu menjadi tugas pemerintah (Mendagri dan KPU), dimana pada Maret 2016, draft itu akan masuk ke Komisi II DPR RI untuk direvisi. Termasuk jadwal tahapan Pilkada, yang tidak perlu bertabrakkan dengan parpol.

“Jadi, proses politik Pilkada pun harus memberikan pendidikan politik kepada rakyat, dan tidak mungkin demokrasi itu menghapuskan keberadaan parpol, karena parpol sebagai pilar utama demokrasi,” ujar dia.

Menyinggung masalah “mahar” politik kata Rambe, itu urusan internal partai, dimana tidak semua calon harus memberikan “mahar”.

“Bagaimana pun dalam proses politik itu butuh biaya dan itu berlaku di semua parpol. Jadi, silakan menyalonkan secara perorangan, dan silakan melalui parpol semuanya ada mekanisme dan aturannya sendiri-sendiri, dan tidak saling mendeligitimasi satu sama lain,” ujar Rambe.(faz/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
25o
Kurs