Senin, 29 April 2024

Menkumham Umumkan Parpol Baru yang Lolos Verifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (Menkumham), mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi, untuk mendapat status berbadan hukum.

Dari lima partai politik yang mendaftar tahun 2016, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan.

Sedangkan empat partai yang tidak lolos adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

“Keputusan ini sudah melalui proses verifikasi persyaratan, yang diatur Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik,” ujarnya di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Persyaratan yang diverifikasi, lanjut Yassona, antara lain kepengurusan di setiap provinsi, paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik tahun 2016, terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri, Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta tim teknis lainnya.

Tim tersebut melakukan verifikasi administrasi mulai 1 hingga 15 Agustus 2016, dan Verifikasi faktual dari 18 Agustus sampai 23 September 2016. (rid/ipg))

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs