Sabtu, 18 Mei 2024

Risma Harus Siap Mundur untuk Maju Pilgub DKI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Konstelasi politik menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 semakin panas. Pembukaan pendaftaran pasangan calon sudah sangat dekat, yakni pada 19 September 2016 mendatang. PDI Perjuangan sedang ngebut menggodok pasangan calon yang akan diusung.

Setiap calon yang akan maju independen maupun diusung oleh partai politik, harus siap dengan konsekuensi sesuai aturan perundangan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum mengatakan, seorang kepala daerah yang telah ditetapkan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf p,” ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (2/8/2016).

Pasal itu berbunyi, “Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.”

Pasal ini yang menjadi kekhawatiran para anggota Putra Surabaya (Pusura), bila Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menjadi Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Hariyanto Humas Pengurus Pusat Pusura mengungkapkan kekhawatirannya bila Risma Maju ke Pilgub DKI Jakarta 2017.

Sebabnya, tidak ada jaminan 100 persen Risma mampu mengalahkan calon lain di Jakarta yang suaranya cukup kuat.

Sementara bila Risma kalah, perempuan yang telah meraih berbagai penghargaan selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tidak akan bisa kembali menjadi Wali Kota Surabaya.

Padahal, kata Slamet, warga Surabaya masih nggandoli Risma supaya tidak pergi ke Jakarta. “Bu Risma sendiri yang menyatakan di hadapan 5 ribu pemuda Pusura, tidak akan pergi ke mana-mana,” katanya.(den/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
26o
Kurs