Jumat, 26 April 2024

DPR Minta Pemerintah Tafsir Pancasila di UU Ormas Tidak Sepihak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Riza Patria Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ahmad Riza Patria Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta tafsir Pancasila tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dalam UU Ormas. UU Ormas sendiri sudah disahkan oleh DPR RI dan akan direvisi setelah masa reses pertengahan November 2017 mendatang.

“Dalam UU Ormas khususnya tafsir Pancasila itu tidak dilakukan secara sepihak atau tunggal pemerintah saja. Padahal pemerintah sendiri sadar saat mengajukan sudah menyatakan siap untuk direvisi,” tegas politisi Gerindra itu dalam forum Legislasi di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Riza, dengan siap merevisi Perppu Ormas berarti pemerintah sadar bahwa Perppu tersebut memiliki kekurangan, sehingga perlu disempurnakan.

“Jadi, semua peraturan itu harus berdasarkan konstitusi, keadilan, dan tidak melanggar HAM,” ujar dia.

Menurut Riza, kalau UU Ormas itu tidak direvisi, maka ini sebagai bentuk represif, tidak arif, tidak bijaksana, ambil jalan pintas untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Berbicara Pancasila itu sudah selesai, karena tidak ada ormas yang tidak berideologi Pancasila.

“Tak ada ormas yang akan mengganti ideologi Pancasila. Kalau ada yang terbukti, mestinya pemerintah membimbing dan membina agar sejalan dengan Pancasila,” jelas dia.

Riza menilai, tidak bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini secara represif, karena bangsa ini bangsa yang menjunjung tinggi gotong-royong, musyawarah-mufakat, dan seharusnya pemerintah menjadi mediator.

“Kalau tidak, berarti pemerintah gagal, atau setidaknya ada proses hukum untuk pembubaran ormas itu,” kata riza.

Dia menyontohkan seperti ujaran kebencian, seseorang yang terbukti melakukan itu, maka dikenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Jadi, ada proses hukum,” jelas dia.

Dengan demikian, dia melihat tidak ada alasan kegentingan yang memaksa, tidak ada kekosongan hukum, dan untuk menjerat ormas yang menyimpang dari Pancasila, maka cukup dengan mrevisi UU Ormas No.17 tahun 2013.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs