Minggu, 5 Mei 2024

Pilgub Jatim akan Diwarnai Satu Pasangan Calon Independen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Jatim 2018, di Kantor KPU Jatim, Selasa (21/11/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

KPU sudah mencatat nama bakal pasangan calon perseorangan yang kemungkinan besar akan mendaftar untuk mengikuti proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2018.

Sesuai tahapan Pilgub Jatim 2018, pada 22-26 November mendatang KPU Provinsi Jatim akan membuka penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan (independen).

Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum dan SDM mengatakan, sudah ada satu tim bakal pasangan calon perseorangan yang meminta username dan password Sistem Informasi Pencalonan Pilkada 2018 (Silon).

“Sudah ada komunikasi dengan kami meminta username dan password Silon, atas nama Sigit dan Bambang, dari Lembaga Tikus Pithi,” ujarnya ditemui setelah Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di KPU Jatim, Selasa (21/11/2017).

Sesuai dengan data Ktp-elektronik yang diserahkan ke KPU, dua pasangan calon ini merupakan warga Tuban. Namun lembaga yang mengusung, Tikus Pithi, diketahui berasal dari Kediri.

Tim bakal paslon perseorangan ini menyatakan, akan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan (independen) pada hari terakhir yang dijadwalkan, yakni pada 26 November, pukul 12.00 WIB.

“Pada saat itu, kami akan menyiapkan tim tambahan untuk melakukan penelitian jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan ini harus melalui dua cara. Secara online, yakni memasukkan data pendukung ke Silon, serta menyerahkan berkas hard copy ke KPU Provinsi Jatim pada 22-26 November 2017.

Sesuai Peraturan KPU, syarat dukungan minimal bagi bakal paslon di Pilgub Jatim 2018 sebanyak 2.012.601 orang. Jumlah itu adalah 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jatim pada Pilpres 2014 lalu, sebanyak 30.963.078 jiwa.

Karena banyaknya jumlah syarat minimal dukungan ini, maka KPU Provinsi Jatim akan menyiapkan tim yang lebih banyak pada saat bakal paslon perseorangan ini menyerahkan dokumen dukungan mereka.

“Kami akan meminta bantuan personalia dari 38 KPU di kabupaten/kota, untuk mengirimkan satu orang komisioner divisi teknis dan satu orang staf sekretariat untuk membantu proses penerimaan dokumen dukungan pada 26 November itu,” ujarnya.

Ini dilakukan, mengingat banyaknya berkas yang harus diteliti dan minimnya waktu penelitian ini, yakni hanya 2 hari setelah penutupan penyerahan dokumen dukungan, pada 27 dan 28 November 2017.

“Sementara itu, internal KPU Provinsi Jatim sudah menyiapkan 44 Personel untuk penerimaan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan nanti. Jadi kami sudah siap menerima,” ujarnya.

Kalau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan ini jadi mendaftar dan dinyatakan lolos penelitian, maka keduanya akan mewarnai Pilgub Jatim 2018.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada dua bakal calon gubernur yang muncul ke permukaan. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim, dan Khofifah Indar Parawansa yang masih menjabat Menteri Sosial.

Sementara Gus Ipul sudah pasti didampingi Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi sebagai bakal calon wakil gubernur, pasangan Khofifah sampai saat ini masih menjadi pertanyaan.

Kuat dugaan, Khofifah akan berdampingan dengan Emil Dardak Bupati Trenggalek untuk maju ke Pilgub Jatim 2018 dengan kendaraan koalisi partai yang didominasi Partai Demokrat.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs