Rabu, 24 April 2024

Pimpinan DPR Menilai Unjuk Rasa Tolak Perppu Ormas Tidak Melanggar Aturan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agus Hermanto Wakil Ketua DPR, Kamis (18/5/2017). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Agus Hermanto wakil ketua DPR mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang aksi unjuk rasa menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar siang ini.

Kata dia, pemerintah harus memberi kesempatan kepada rakyatnya yang berunjuk rasa meskipun pandangan mereka berbeda dengan pemerintah.

“Tentunya kita juga harus memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Unjuk rasa kan juga melaksanakan Judicial Review (JR) ingin memberikan hal yang tentunya berbeda dengan pemerintah. Kita juga harus berikan karena memang diatur dalam legislasi atau Undang-Undang,” ujar Agus Hermanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Yang penting, menurut Agus, unjuk rasa itu tidak melanggar aturan dan tertib.

“Kita persilahkan, yang penting harus mengikuti aturan, harus taat asas, dan barangkali tidak boleh membikin onar serta juga harus menjaga keamanan,” kata dia.

Disamping unjuk rasa, kata Agus, masyarakat juga harus percaya kepada aparat penegak yang sedang memproses Perppu ini dari jalur hukum.

“Kita harus sepenuhnya percaya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Agus

Sekadar diketahui, siang ini, massa yang mengaku alumni 212 menggelar aksi unjuk rasa di sekitar masjid istiqlal, Jakarta untuk menyuarakan penolakan Perppu Tentang Ormas.

Selain unjuk rasa, berkas gugatan untuk uji materi (Judicial Review) Perppu ini juga telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs