Rabu, 8 Mei 2024

Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman Presiden PKS ke Polda Metro Jaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS. Foto: Faiz/Dok suarasurabaya.net

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Mohamad Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

“Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong,” kata Fahri Fahmzah, Kamis (8/3/2018).

Fahri mengatakan bahwa perbuatan Sohibul Iman yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi.

“Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak,” kata Fahri.

Dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah “berbohong” kepada Salim Segaf Al Jufri Ketua Majelis Syuro dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI).‎

Mujahid A. Latif, Kuasa Hukum Fahri Hamzah menyebut bahwa pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Fahri Hamzah dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Mujahid mengatakan bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, dan kader PKS.

“Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta,” kata Mujahid.(faz/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
29o
Kurs