Sabtu, 18 Mei 2024

KPU Membuka Laporan Masyarakat Tentang Track Record Caleg

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengajak masyarakat agar ikut terlibat meneliti bakal caleg di pemilu 2019. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU apabila menemukan kejanggalan dokumen yang dimiliki bakal calon legislatif.

“Kalau masyarakat melihat ada caleg yang menurut masyarakat tidak pernah sekolah, kok tiba-tiba nyaleg, padahal kalau syarat caleg harus ada ijazah, itu boleh dilaporkan. Nanti kami akan verifikasi ke bacaleg. Kalau masyarakat melihat, dulu bacaleg ini pernah dipenjara itu juga bisa dilaporkan,” ujar Eko Sasmito Ketua KPU Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Senin (13/8/2018).

Eko mengatakan, kalaupun memang sesudah diklarifikasi ke bacaleg dan proses hukum pidananya sudah selesai, maka bacaleg itu tetap bisa lolos. Menurut Eko hal lain yang bisa dilaporkan adalah soal umur bacaleg. Misalnya, minimimal 21 tahun. Kalau ada yang di bawah itu bisa dilaporkan.

Bagi masyarakat yang mau melapor perlu melampirkan data-data pendukung. Kalaupun tidak ada, masyarakat perlu sebutkan identitasnya. KPU akan melindungi identitas pelapor. Dalam merespons laporan masyarakat, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Kalau secara umum memang ada info, tanpa ada laporan dari masyarakat pun kami akan verifikasi. KPU punya kewenangan untuk klarifikasi, kalau terbukti bacaleg bisa dicoret,” kata Eko.

Kalau ada laporan masyarakat terhadap daftar caleg, maka akan diklarifikasi ke parpol, selama seminggu. Jawabannya akan disampaikan ke KPU. Kalau tidak memenuhi syarat, bacaleg bisa dicoret dan tidak bisa diganti.

“Kecuali kalau bacaleg perempuan untuk pemenuhan kuota. Setelah itu, pada tanggal 20 September kami akan umumkan daftar calon tetap,” kata Eko. (bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
33o
Kurs