Jumat, 29 Maret 2024

Gerindra Isyaratkan Menolak Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Partai Gerindra memberi sinyal penolakan membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bersama Pemerintah.

Karena, partai besutan Prabowo Subianto itu merasa ada substansi dalam draf revisi yang disampaikan Presiden selaku kepala pemerintahan, justru berpotensi melemahkan KPK.

Salah satunya, Pasal 37A tentang Dewan Pengawas KPK yang akan dibentuk pemerintah.

Pasal 37A ayat (1) menyebutkan, fungsi Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sedangkan Pasal 37A ayat (2) menyatakan, Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai, aturan itu rentan digunakan pemerintah untuk mengintervensi, atau bahkan melemahkan KPK.

Selain itu, kata Dasco, masih ada beberapa substansi lagi dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang sedang dibahas Anggota Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR dengan Ketua Umum Partai Gerindra.

“Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi Undang-undang KPK,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu menegaskan, Fraksi Partai Gerindra akan menolak pembahasan revisi, kalau banyak poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang melemahkan komisi antirasuah.

“Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK,” imbuhnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Badan Legislasi DPR mengusulkan revisi UU KPK. Usulan itu kemudian disepakati menjadi RUU Insiatif DPR, dalam forum Sidang Paripurna yang digelar hari Kamis (5/9/2019).

Merespon usulan itu, Rabu (11/9/2019), Joko Widodo Presiden mengirim surat persetujuan membahas revisi, dengan melampirkan DIM, serta mengutus Yasonna Laoly Menkum HAM dan Syafruddin Menteri PAN RB.

Melalui revisi itu, Jokowi berharap KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain, dan memegang peran sentral dalam memberantas korupsi di Indonesia. (rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs